PPK Tenggarong Lakukan Rekapitulasi Surat Suara
TENGGARONG, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong
telah memulai rekapitulasi surat suara di Kantor Kecamatan Tenggarong pada Rabu
(24/4/2019).
Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Subhan, mengatakan
rekapitulasi ini meliputi 350 TPS seluruh kelurahan di Tenggarong. Selain
itu rekapitulasi juga di dimulai hari ini dimulai dari Pukul 08.00 Wita hingga
maksimalnya pukul 1 malam.
"Memang Maksimalnya harus jam 1 malam harus break, dan kita skors dulu baru kita lanjutkan di esok harinya. "kata Muhammad Subhan saat ditemui oleh Poskotakaltimnews.com.
Ia juga mengatakan bahwa untuk rekapulasi suarat suara
tersebut pihaknya di beri waktu 10 hari di mulai dari surat suara Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden RI hingga pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten.
" Ya
Kalau kita lihat secara bersama di Tingkat DPRD lah yang sangat sulit, katens
kalau di pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua calon saja , kalau di
rekapulasi di DPRD kan harus di rekap satu satu di setiap partai,
kemungkinan kita perlu membutuhkan delapan atau sembilan hari baru selesai
rekapatulasinya. " tuturnya.rif/poskotakaltimnews.com